Persiapan pemeriksaan
PENENTUAN TIM PEMERIKSA PAJAK
1. Pemeriksaan terhadap suatu Wajib Pajak atas suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak yang berbeda dilakukan oleh tim Pemeriksa Pajak yang berbeda.
2. Yang dimaksud dengan tim Pemeriksa Pajak yang berbeda sebagaimana dimaksud pada angka
1 adalah tim Pemeriksa Pajak yang keanggotaannya berbeda seluruhnya baik supervisor,
ketua tim, maupun anggota tim.
3. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 apabila:
a. pemeriksaan atas beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dilakukan
secara bersamaan;
b. pada UP2 tersebut hanya terdapat 1 (satu) tim Pemeriksa Pajak; atau
c. pada UP2 hanya terdapat 1 (satu) supervisor.
4. Dalam hal hanya terdapat satu supervisor sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c
namun terdapat dua atau lebih tim Pemeriksa Pajak maka pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh tim yang berbeda.
0 komentar:
Posting Komentar