Tata Cara Penyelesaian Usulan pemeriksaan
1. Di Kantor Pelayanan Pajak :
a. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima usulan Wajib Pajak yang akan diperiksa dari para Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak, Seksi Pengawasan dan Konsultasi (SOP Tata Cara Pelaksanaan Penelitian dan Analisi Kepatuhan Material Wajib Pajak), Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penghapusan NPWP), Seksi Penagihan (SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak), Seksi Ekstensifikasi (SOP Tata Cara Penerbitan Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi) kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan.
b. Pelaksana Seksi Pemeriksanaan membuat konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
c. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan memaraf konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan serta meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
d. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan selanjutnya meneruskan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
e. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan dan menugaskan Pelaksana untuk mengadministrasikan dan mengirimkan daftar yang dimaksud.
f. Pelaksana Seksi Pemeriksaan menatausahakan dan mengirimkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktur Jenderal Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
g. Proses selesai.
2. Di Kantor Wilayah :
a. Kepala Kantor Wilayah mendisposisi Surat Usulan Pemeriksaan dan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan .
b. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan menerima disposisi dari Kepala Kantor Wilayah kemudian menugaskan Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk mengumpulkan bahan dalam rangka penelitian tunggakan pajak.
c. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk mengumpulkan bahan dalam rangka penelitian tunggakan pajak, dan membahas usulan pelaksanaan
pemeriksaan bersama Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan.
d. Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan membuat konsep LP2 dan Daftar kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan.
e. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan memaraf konsep LP2 dan Daftar Alokasi kemudian menyampaikan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan .
f. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan memaraf konsep LP2 dan Daftar Alokasi serta menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
g. Kepala Kantor Wilayah menandatangani konsep LP2 dan Daftar.
h. Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan menatausahakan LP2 dan Daftar Alokasi dan menyampaikannya ke Bagian Umum untuk dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan SOP Penyampaian Dokumen di Kanwil.
i. Proses selesai.
KRITERIA PEMERIKSAAN
Terdapat 2 (dua) kriteria yang merupakan alasan atau dasar dilakukannya pemeriksaan, yaitu:
1. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan
hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau karena diwajibkan oleh
Undang-Undang KUP; dan
2. Pemeriksaan Khusus atau pemeriksaan berdasarkan analisis risiko (risk based audit),
merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil analisis
risiko secara manual atau secara komputerisasi menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan.
Usulan Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan Rutin atas SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi sebagaimana dimaksud pada
angka 1 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dapat dilakukan melalui jenis Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan tergantung
pada hasil analisis risiko dalam rangka pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar;
b. dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi terdapat
kompensasi dari masa pajak-masa pajak sebelumnya, maka pemeriksaan harus mencakup
seluruh Masa Pajak yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi tersebut dengan
menerbitkan 2 (dua) SP2, yaitu 1 (satu) SP2 untuk Masa Pajak yang menyatakan Lebih
Bayar Restitusi dan 1 (satu) SP2 untuk Masa Pajak lainnya yang menyatakan Lebih Bayar
Kompensasi;
c. dalam hal Masa Pajak lainnya yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada huruf b mencakup lebih dari 1 (satu) Tahun Pajak, maka SP2 yang
diterbitkan adalah 1 (satu) SP2 untuk setiap Tahun Pajak; dan
d. mengingat hanya PKP tertentu saja yang dapat mengajukan restitusi pada setiap Masa
Pajak maka pengusulan dan penugasan Pemeriksaan Rutin harus memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4a) dan ayat (4b) Undang-Undang
PPN dan PPnBM.
Usulan dilakukan pemeriksaan Khusus
1. Secara BOTTOM UP berdasarkan hasil analisis risiko terhadap profil Wajib Pajak (termasuk WP 17C dan 17D) yang dilakukan secara manual oleh Kantor Pelayanan Pajak dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya untuk mendapatkan persetujuan
2. Secara Top-Down
a. Analisis dan Pengembangan DLP oleh Dit Inteldik/ Kakanwil
b. Analisis risiko manual oleh Dit P2
c. Analisis risiko komputerisasi berupa skor risiko ketidakpatuhan
TATA CARA USUL PEMERIKSAAN KHUSUS BOTTOM UP
1. Usul Pemeriksaan Khusus harus didasarkan pada analisis risiko.
2. Analisis risiko dibuat oleh Account Representative dan disetujui oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, selanjutnya disampaikan kepada Kepala UP2.
3. Kepala UP2 selanjutnya menugaskan Kepala Seksi Pemeriksaan membuat Nota Dinas tentang Pembentukan Tim Pembahas Analisis Risiko.
4. Tim Pembahas Analisis Risiko membahas dan menentukan kelayakan analisis risiko untuk
menjadi usulan Pemeriksaan Khusus.
5. Tim Pembahas Analisis Risiko diketuai oleh Kepala UP2 dan beranggotakan:
a. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi selain yang mengusulkan Pemeriksaan Khusus
terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan;
b. Kepala Seksi Pemeriksaan; dan
c. 1 (satu) atau lebih Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak.
6. Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang menjadi anggota Tim Pembahas Analisis Risiko
sebaiknya menjadi bagian dari tim Pemeriksa Pajak yang akan melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak tersebut.
7. Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Analisis Risiko dituangkan dalam Risalah Hasil
Pembahasan Analisis Risiko yang ditandatangani oleh Tim Pembahas Analisis Risiko dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 23.
8. Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Analisis Risiko ditindaklanjuti sebagai berikut:
a. dalam hal usulan analisis risiko disetujui, usulan Pemeriksaan Khusus disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP dan harus dilampiri dengan analisis risiko dan Risalah Hasil Pembahasan Analisis Risiko;
b. dalam hal usulan analisis risiko tidak disetujui, Account Representative dapat mengusulkan kembali analisis risiko Wajib Pajak tersebut dengan mempertimbangkan masukanmasukan dari Tim Pembahas Analisis Risiko; atau
c. dalam hal pada usulan analisis risiko terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka
analisis risiko tersebut disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP untuk ditindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
9. Usulan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang KUP, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN dan PPnBM, yang telah menerima pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak harus dilampiri bukti pendukung yang memperkuat alasan pemeriksaan.
10. Dalam hal data dan/atau informasi pada analisis risiko hanya mencakup satu atau beberapa jenis pajak, maka ditentukan sebagai berikut:
a. apabila data dan/atau informasi tersebut merupakan keterangan lain yang konkret
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang KUP maka informasi tersebut
tidak perlu diusulkan Pemeriksaan Khusus, namun dapat langsung ditindaklanjuti dengan
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007;
b. apabila data dan/atau informasi tersebut tidak termasuk keterangan lain sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan perlu ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Khusus maka usul
Pemeriksaan Khusus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal data dan/atau informasi tersebut terdapat pada UP2 Domisili, berlaku ketentuan:
a) apabila data dan/informasi tersebut merupakan data dan/atau informasi untuk Tahun Pajak berjalan maka dapat diusulkan Pemeriksaan Khusus atas satu atau beberapa jenis pajak untuk Tahun Pajak tersebut; atau
b) apabila data dan/atau informasi tersebut merupakan data dan/atau informasi untuk tahun-tahun pajak sebelumnya maka diusulkan Pemeriksaan Khusus untuk seluruh jenis pajak (all taxes).
2) dalam hal data dan/atau informasi tersebut terdapat pada UP2 Lokasi maka Kepala
UP2 Lokasi dapat mengusulkan Pemeriksaan Khusus atas satu atau beberapa jenis pajak untuk Tahun Pajak berjalan maupun untuk tahun-tahun pajak sebelumnya.
11. Dalam hal UP2 Lokasi mengusulkan Pemeriksaan Khusus satu atau beberapa jenis pajak
sebagaimana dimaksud pada angka 10 huruf b angka 2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal usulan Pemeriksaan Khusus oleh UP2 Lokasi dilakukan atas satu atau beberapa
jenis pajak untuk Tahun Pajak berjalan, setelah usulan tersebut disetujui oleh Kepala Kanwil DJP atasannya maka Kepala UP2 Lokasi harus mengirimkan fotokopi data dan/atau informasi yang yang menjadi dasar dilakukannya Pemeriksaan Khusus kepada UP2 Domisili; dan
b. dalam hal usulan Pemeriksaan Khusus oleh UP2 Lokasi dilakukan atas satu atau beberapa
jenis pajak untuk tahun-tahun pajak sebelumnya maka pada saat usulan tersebut dikirim
kepada Kepala Kanwil DJP atasannya, Kepala UP2 Lokasi harus mengirimkan fotokopi data
dan/atau informasi yang menjadi dasar usulan Pemeriksaan Khusus tersebut kepada Kepala UP2 Domisili.
12. Dalam hal UP2 Domisili menerima data dan/atau informasi dari UP2 Lokasi sebagaimana
dimaksud pada angka 11, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. apabila data dan/atau informasi yang diterima merupakan data dan/atau informasi untuk
Tahun Pajak berjalan maka tindak lanjutnya ditentukan sebagai berikut:
1) data dan/atau informasi tersebut harus disimpan (sebagai bahan masukan untuk profil
Wajib Pajak) sampai dengan Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak yang terkait dengan data dan/atau informasi dimaksud;
2) setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak dimaksud,
Kepala UP2 Domisili harus melakukan penelitian atas data/informasi tersebut dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak;
3) dalam hal berdasarkan penelitian tersebut terdapat potensi pajak maka terhadap Wajib Pajak dilakukan prosedur himbauan dan konseling; dan
4) dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi himbauan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam angka 3), terhadap Wajib Pajak dibuat analisis risiko untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini;
b. apabila data dan/atau informasi yang diterima merupakan data dan/atau informasi untuk
tahun-tahun pajak sebelumnya maka tindak lanjutnya ditentukan sebagai berikut:
1) Kepala UP2 Domisili harus melakukan penelitian atas data/informasi tersebut dan SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak;
2) dalam hal berdasarkan penelitian tersebut terdapat potensi pajak maka terhadap Wajib Pajak dilakukan prosedur himbauan dan konseling;
3) dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi himbauan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam angka 2) maka terhadap Wajib Pajak dibuat analisis risiko untuk selanjutnya ditindak lanjuti dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini;
c. dalam hal UP2 Domisili melakukan Pemeriksaan Khusus all taxes terkait dengan adanya
data dan/atau informasi dari UP2 Lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Kepala UP2 Domisili harus meminta kepada Kepala UP2 Lokasi untuk melakukan
Pemeriksaan Lokasi sepanjang UP2 Lokasi belum melakukan pemeriksaan.
13. Usul Pemeriksaan Khusus dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 24 dan dilampiri dengan:
a. Analisis risiko dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran
24.1; dan
b. Risalah Hasil Pembahasan Analisis Risiko.
14. Administrasi terkait usulan Pemeriksaan Khusus, termasuk analisis risiko dan Risalah Hasil
Pembahasan Analisis Risiko dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan.
sumber: pajaktaxes.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar