• RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Heading 1 Here:Enter the heading 1 description here.Go to blogger edit html,find these words and replace it with your own description ...
  • Heading 2 Here:Enter the heading 2 description here.Go to blogger edit html,find these words and replace it with your own description ...
  • Heading 3 Here:Enter the heading 3 description here.Go to blogger edit html,find these words and replace it with your own description ...
  • Heading 4 Here:Enter the heading 4 description here.Go to blogger edit html,find these words and replace it with your own description ...
  • Heading 5 Here:Enter the heading 5 description here.Go to blogger edit html,find these words and replace it with your own description ...
  • SLIDE-1-TITLE-HERE

    Welcome to Blogger.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these text/sentences with your own descriptions.This theme is convert to Blogger by Premiumbloggertemplates.com.Download this template and more Premium Blogger Templates From PremiumBloggerTemplates.com...

  • SLIDE-2-TITLE-HERE

    Welcome to Blogger.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these text/sentences with your own descriptions.This theme is convert to Blogger by Premiumbloggertemplates.com.Download this template and more Premium Blogger Templates From PremiumBloggerTemplates.com...

  • SLIDE-3-TITLE-HERE

    Welcome to Blogger.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these text/sentences with your own descriptions.This theme is convert to Blogger by Premiumbloggertemplates.com.Download this template and more Premium Blogger Templates From PremiumBloggerTemplates.com...

  • SLIDE-4-TITLE-HERE

    Welcome to Blogger.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these text/sentences with your own descriptions.This theme is convert to Blogger by Premiumbloggertemplates.com.Download this template and more Premium Blogger Templates From PremiumBloggerTemplates.com...

Gana dinero online

Rabu, Juni 20

Penghentian Pemeriksaan

Posted by amri muhsin On Rabu, Juni 20, 2012

Penghentian Pemeriksaan

A. Pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak yang telah dibetulkan dalam rangka sunset policy dihentikan kecuali :
1. Pajak yang terutang berdasarkan pembetulan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi/badan lebih rendah daripada pajak yang terutang berdasarkan temuan sementara pemeriksaan yang didukung dengan bukti yang cukup (bukan hasil analisis) dan disetujui oleh atasan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.

2. Terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang meliputi:
a.Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.
d.Wajib Pajak tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (11) Undang-Undang KUP.
e.Wajib Pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut;
f.Wajib Pajak menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
g.Wajib pajak menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

B.Pengadministrasian Data Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
1.Apabila dalam tahun 2008 tim Pemeriksa Pajak menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak yang terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh, data SPHP tersebut harus disampaikan ke Seksi Pelayanan/Seksi TUP, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP yang telah menerapkan sistem administrasi perpajakan modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
b.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP yang belum menerapkan sistem administrasi perpajakan modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi kepada Kepala Seksi TUP.
c.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, data SPHP disampaikan oleh Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidik Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar u.p. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP.
d.Penyampaian data SPHP ke Seksi Pelayanan/Seksi TUP harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penyampaian SPHP oleh tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak.

2.Data SPHP yang harus disampaikan kepada Kepala KPP u.p. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP, meliputi data sebagai berikut :
aNomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
b.Nama Wajib Pajak yang diperiksa
c.tahun pajak yang diperiksa
d.nomor SPHP; dan
e.tanggal penyampaian SPHP terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh

3.Penyampaian data SPHP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.disampaikan dengan menggunakan Nota Dinas Kepala Seksi Pemeriksaan, Nota Dinas Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi, atau Surat Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan yang dilampiri dengan fotocopy SPHP.
b.Data SPHP harus disampaikan oleh tim Pemeriksa Pajak melalui faksimili dan/atau surat elektronik (e-mail).
C.Penanganan Data SPHP Yang Diterima Oleh Seksi Pelayanan/Seksi TUP
1.Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP menerima dan mengadministrasikan data SPHP yang diterima dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
2.Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP merekam data SPHP yang telah diadministrasikan ke dalam sistem yang terpasang.
D.Tata Cara Penghentian Pemeriksaan
1.Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP mengirimkan daftar Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy kepada Kepala Seksi Pemeriksaan atau kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPH Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh untuk diteliti apakah terhadap SPT Wajib Pajak tersebut sedang dalam pemeriksaan.
2.Dalam hal Wajib Pajak sedang dalam pemeriksaan, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh meminta fotokopi SPT Tahunan PPh dalam rangka sunset policy kepada Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP.
1.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP, penghentian pemeriksaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Berdasarkan daftar pada angka 1, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh memerintahkan tim Pemeriksa Pajak untuk menganalisis dapat tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada angka IV huruf A. Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan dikarenakan alasan pada angka IV huruf A angka 1, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meminta persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atasannya.
b.Dalam hal pemeriksaan dihentikan, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh membuat konsep nota dinas usulan penghentian pemeriksaan kepada Kepala KPP.
c.Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan nota dinas tentang penghentian pemeriksaan kepada Supervisor Pemeriksa Pajak
d.Berdasarkan nota dinas tentang penghentian pemeriksaan dari Kepala KPP, Tim Pemeriksa Pajak menghentikan pemeriksaan atas Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas Sunset Policy dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan berupa Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
e.Tim Pemeriksa Pajak menguraikan progres pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy serta menguraikan alasan penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
f.Kepala KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang Penghentian pemeriksaan dalam rangka Sunset Policy serta mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam rangka Sunset Policy.
2.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Penghentian pemeriksaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh membuat konsep surat Kepala KPP tentang pemberitahuan bahwa Wajib Pajak yang sedang diperiksa telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy.
b.Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan surat pemberitahuan bahwa Wajib Pajak yang sedang diperiksa telah menyampaikan SPT dalam rangka Sunset Policy kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dilampiri dengan fotokopi SPT tahunan PPh dalam rangka sunset policy, dengan terlebih dahulu mengirimkan surat tersebut (tanpa lampiran fotokopi SPT Tahunan PPh) dengan faksimili.
c.Berdasarkan surat pemberitahuan pada huruf b, Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, Kepala kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan penagihan memerintahkan tim pemeriksa Pajak untuk menganalisis dapat tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada angka IV huruf A. Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan dikarenakan alasan pada angka IV huruf A angka 1, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak meminta persetujuan atasan langsungnya.
d.Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
e.Dalam hal pemeriksaan dihentikan, Tim Pemeriksaan Pajak menguraikan alasan penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset policy, dan membuat konsep nota dinas usulan penghentian pemeriksaan kepada atasan langsung Tim Pemeriksa Pajak.
f.Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penghentian pemeriksaan dalam rangka Sunset Policy, serta mengembalikan buku, catatan, dan dokumen kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy, dengan tembusan kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dilampiri dengan 1 (satu) set Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.

3.Pemeriksaan yang telah dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4, dapat diperiksa kembali atau ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat data atau informasi lain yang menunjukkan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka pemanfaatan sunset policy ternyata tidak benar.

4.Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2009.

Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Sunset Policy

A.Pengadministrasian Pelaporan Pelaksanaan Sunset Policy
Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan monitoring atas pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dari Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2008 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dari Wajib Pajak yang mendaftar secara sukarela pada tahun 2008, dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran III-1, lampiran III-1.1, Lampiran III-2, dan lampiran III-2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dengan tata cara sebagai berikut :
1.Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP menugaskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan/Seksi TUP untuk menyiapkan Laporan Triwulanan.
2.Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP menyiapkan konsep Laporan Triwulanan.
3.Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP meneliti dan memaraf konsep Laporan triwulanan.
4.Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Laporan Triwulanan.
5.Laporan Triwulanan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dengan tembusan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).

B.Selain tata cara sebagaimana dimaksud dengan huruf A KPP/Kantor Wilayah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.Laporan Triwulanan disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala kantor Wilayah atasannya dengan tembusan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dengan ketentuan
a.Periode Januari sampai dengan Juni 2008 agar dilaporkan paling lambat tanggal 31 Juli 2008;
b.Periode Juli sampai dengan September 2008 dilaporkan paling lambat tanggal 15 Oktober 2008;
c.Periode Oktober sampai dengan Desember 2008 dilaporkan paling lambat tanggal 15 Januari 2009;
d.Periode Januari sampai dengan Maret 2009 dilaporkan paling lambat 15 April 2009.
1.laporan Pelaksanaan Sunset Policy dikompilasi secara regional oleh Kantor Wilayah.
2.Kantor Wilayah bertanggung jawab untuk melakukan monitoring pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan Sunset Policy oleh kantor Pelayanan Pajak diwilayahnya.
3.Laporan Pelaksanaan Sunset Policy dikompilasi secara nasional oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
4.Para Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagai supervisor Kantor Wilayah memantau pelaksanaan sunset policy ini diwilayah tugas masing-masing.

Lain-lain
1. Dalam hal Wajib Pajak memiliki bukti pemotongan/bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebelum mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai kredit pajak atas penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pmeberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.
2. Untuk mengetahui bahwa terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang menanganinya wajib mengirimkan informasi tersebut kepada Kepala Seksi Pelayanan atau Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan.


sumber : http://ortax.org 

PEER REVIEW

Posted by amri muhsin On Rabu, Juni 20, 2012

PEER REVIEW
 

Peer Review Ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat yang secara hirarki organisasi lebih tinggi. Artinya, pemeriksaan di KPP akan direviu oleh Kanwil. Begitu juga administrasi pemeriksaan pajak di Kanwil akan direviu oleh Kantor Pusat.

Pelaksanaan peer review [telaah sejawat] dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai. Walaupun tidak akan merubah materi ketetapan pajak, tetapi hasil peer review akan dijadikan evaluasi untuk pemeriksa pajak itu sendiri. Baik dari segi prosedur pemeriksaan maupun penerapan ketentuan perpajakan.

 

Berdasarkan  SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 123/PJ/2010

Dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) dan meningkatkan tertib administrasi pemeriksaan, serta mengatur tindak lanjut atas penelaahan sejawat (peer review), maka dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan yang terkait dengan penelaahan sejawat (peer review).

1. Umum
  
Penelaahan sejawat (peer review) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah DJP guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak telah sesuai dengan standar pemeriksaan serta ketentuan lain di bidang pemeriksaan. Di samping itu, penelaahan sejawat juga dilakukan untuk menilai apakah tertib administrasi pemeriksaan telah dilaksanakan. Hasil penelaahan sejawat akan dijadikan bahan evaluasi kebijakan pemeriksaan dan pembinaan disiplin dan/atau penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tim Penelaahan Sejawat
a. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah DJP membentuk Tim Penelaahan Sejawat untuk melakukan penelaahan sejawat.
b. Tim Penelaahan Sejawat dibentuk dengan menggunakan Surat Tugas Penelaahan Sejawat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
c. Dalam hal Tim Penelaahan Sejawat dibentuk oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Surat Tugas Penelaahan Sejawat terhadap UP2 ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala UP2 yang ditelaah sejawat.
d. Dalam hal Tim Penelaahan Sejawat dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah DJP, Surat Tugas Penelaahan Sejawat terhadap UP2 ditembuskan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala UP2 yang ditelaah sejawat.
e. Jumlah anggota Tim Penelaahan Sejawat termasuk ketua tim, adalah maksimal 6 orang, dengan susunan sebagai berikut :
Susunan  Tim Penelaahan Sejawat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Wilayah DJP
Ketua  Kepala Sub Direktorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak
Anggota dapat terdiri dari 1. Kepala Seksi;
2. Fungsional Pemeriksa Pajak; dan/atau
3. Pelaksana
1. Kepala Seksi;
2. Fungsional Pemeriksa Pajak; dan/atau,
3. Pelaksana  
3. Pelaksanaan Penelaahan Sejawat
a. Penelaahan Sejawat dapat dilakukan terhadap Kantor Wilayah DJP dan/atau UP2.
b. Kepala Kantor Wilayah DJP harus melakukan penelaahan sejawat terhadap UP2 sekurang-kurangnya 2 (dua) UP2 dalam satu tahun.
c. Penelaahan sejawat dilakukan atas periode Januari s.d Juni, Juli s.d Desember, atau Januari s.d Desember.
d. Penelaahan Sejawat terhadap Kantor Wilayah DJP yang dilakukan oleh Tim Penelaah Sejawat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan hanya atas tertib administrasi pemeriksaan yang antara lain meliputi:
1) Pelaksanaan reviu;
2) Pelaksanaan penelaahan sejawat;
3) Pemrosesan daftar nominatif wajib pajak yang akan diperiksa;
4) Pemrosesan usulan dan instruksi pemeriksaan khusus;
5) Pembuatan dan pengiriman laporan rutin; dan
6) Tertib administrasi lainnya.
e. Penelaahan Sejawat terhadap UP2 dilakukan terkait hal-hal sebagai berikut:
1) Tertib Administrasi Pemeriksaan, yang meliputi antara lain:
  1. Administrasi laporan rutin di bidang pemeriksaan;
  2. Penatausahaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);
  3. Perekaman administrasi dan hasil pemeriksaan ke aplikasi berbasis komputer;
  4. Administrasi pengawasan pemeriksaan; dan
  5. Tertib administrasi lainya.
2) Kinerja  Pemeriksaan, yang meliputi antara lain:
  1. Realisasi penyelesaian pemeriksaan dibandingkan rencana penyelesaian pemeriksaan;
  2. Realisasi penerimaan dari pemeriksaan dibandingkan dengan rencana penerimaan dari pemeriksaan;
  3. Ketepatan waktu penyelesaian pemeriksaan terkait permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  4. Ketepatan waktu penyelesaian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  5. Kinerja pemeriksaan lainya.
3) Kualitas Pemeriksaan yang meliputi antara lain:
  1. Kelengkapan formulir, surat, dan daftar yang digunakan dalam pemeriksaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan yang berlaku;
  2. Formal penyusunan KKP;
  3. Formal penyusunan LHP;
  4. Materi dalam KKP dan LHP.
Penelaahan atas kualitas pemeriksaan dilakukan dengan cara uji petik atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang terbit pada periode penelaahan sejawat.
f. Penelaahan Sejawat terhadap UP2 dapat menggunakan Panduan Hal-Hal yang Ditelaah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran  2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
g. Hasil pelaksanaan penelaahan sejawat dituangkan dalam Risalah Temuan Penelaahan Sejawat. Dalam hal pihak yang ditelaah adalah Kantor Wilayah DJP, Risalah Temuan Penelaahan Sejawat ditetapkan dalam Lampiran 3a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam hal pihak yang ditelaah adalah UP2, Risalah Temuan Penelaahan Sejawat ditetapkan dalam Lampiran 3b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Pihak yang melakukan penelaahan sejawat menyampaikan Surat Permintaan Tanggapan atas Risalah Temuan Penelaahan Sejawat, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dilampiri dengan Risalah Temuan Penelaahan Sejawat kepada pihak yang ditelaah sejawat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya pelaksanaan penelaahan sejawat sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas Penelaahan Sejawat.
5. Pihak yang ditelaah sejawat harus menyampaikan tanggapan tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Surat Permintaan Tanggapan atas Risalah Temuan Penelaahan Sejawat diterima. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja Pihak yang ditelaah sejawat tidak memberikan tanggapan, maka pihak yang ditelaah sejawat dianggap menerima temuan Tim Penelaahan Sejawat.
6. Pelaporan Penelaahan Sejawat
a. Berdasarkan Risalah Temuan Penelaahan Sejawat dan tanggapan pihak yang ditelaah sejawat, Tim Penelaahan Sejawat harus menyusun dan menyampaikan Laporan Telaahan Sejawat kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah DJP (sesuai dengan pemberi tugas) untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat tanggapan pihak yang ditelaah sejawat diterima. Dalam hal pihak yang ditelaah adalaha Kantor Wilayah DJP, Laporan Telaahan Sejawat ditetapkan dalam Lampiran 5a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam hal pihak yang ditelaah adalah UP2, Laporan Telaahan Sejawat ditetapkan dalam Lampiran 5b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
b. Laporan Telaahan Sejawat sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat:
1) Risalah temuan penelaahan sejawat;
2) Tanggapan Pihak yang ditelaah sejawat;
3) Kesimpulan, yang berisi ikhtisar temuan/permasalahan hasil penelaahan sejawat yang masih harus ditindaklanjuti setelah mempertimbangkan tanggapan pihak yg ditelaah sejawat.
7. Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat
a. Dalam hal penelaahan sejawat:
1) dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan mengirimkan Surat Permintaan Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala UP2 untuk menindaklanjuti hasil penelaahan sejawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pihak yang ditelaah sejawat adalah UP2, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan mengirimkan tembusan surat tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
2) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Wilayah DJP mengirimkan Surat Permintaan Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, kepada Kepala UP2 untuk menindaklanjuti hasil penelaahan sejawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengirimkan tembusan surat tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
b. Dalam hal hasil penelahaan sejawat memberikan indikasi pelanggaran disiplin, maka Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala UP2 harus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun  2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
c. Selaku pihak yang ditelaah sejawat oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala UP2 harus mengirimkan laporan hasil tindak lanjut atas temuan penelaahan sejawat kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Surat Permintaan Tindak Lanjut atas Hasil Penelaahan Sejawat diterima.
d. Selaku pihak yang ditelaah sejawat oleh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala UP2 harus mengirimkan laporan hasil tindak lanjut atas temuan penelaahan sejawat kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, paling lambat 1 (satu) bulan sejak Surat Permintaan Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat diterima dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
8. Tata Cara Pembentukan Tim Penelaahan Sejawat dan Pelaksanaan Penelaahan Sejawat oleh Kantor Pusat DJP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
9. Tata Cara Pembentukan Tim Penelaahan Sejawat dan Pelaksanaan Penelaahan Sejawat oleh Kantor Wilayah DJP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
10. Tata Cara Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat di Kantor Wilayah DJP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
11. Tata Cara Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat di Kantor Pelayanan Pajak  sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, maka ketentuan tentang penelaahan sejawat sebagaimana yang diatur dalam huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-83/PJ./2009 tanggal 1 September 2009 tentang Reviu (Penelaahan) dan Penelaahan Sejawat (Peer Review) dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



sumber : http://www.pajakonline.com

Pelaporan pemeriksaan pajak dan pengembalian dokumen

Posted by amri muhsin On Rabu, Juni 20, 2012

Pelaporan pemeriksaan pajak dan pengembalian dokumen

1. Sebagai hasil dari SOP Tata Cara Pemeriksaan, Fungsional Pemeriksa Pajak menyerahkan LPP serta Nothit yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh Administrasi Perpajakan 158
Kepala Kantor kepada Kepala Seksi Pemeriksaan untuk di registrasi dan diberi penomoran.

2. Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk meregistrasi dan memberi nomor.

3. Pelaksana Seksi Pemeriksaan meregistrasi dan memberi nomor LPP beserta Nothit dan menyampaikannya kepada Fungsional Pemeriksa Pajak.

4. Fungsional Pemeriksa Pajak melakukan penjilidan (pembundelan berkas) dan menyerahkan LPP yang sudah dijilid sebanyak 3 (tiga) set, berikut Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen‐dokumen lain yang berhubungan dengan Pemeriksaan Pajak kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.

5. Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk memproses lebih lanjut.

6. Pelaksana Seksi Pemeriksaan meneliti kelengkapan, menatausahakan dan mengarsipkan LPP dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta memisahkan 1 (satu) set LPP untuk digabungkan dalam berkas Wajib Pajak yang akan dikembalikan kepada Seksi Pelayanan dan 1 (satu) set untuk diserahkan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk diteliti sekaligus membuat konsep Surat Pengantarnya kemudian meneruskannya kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.

7. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan menandatangani Surat Pengantar dan mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Seksi terkait.

8. Pelaksana Seksi Pemeriksaan menyerahkan 1 (satu) set LPP dan Nota Penghitungan kepada Seksi Pelayanan (diproses dalam SOP Penerbitan Surat Ketetapan Pajak) dan 1 (satu) set LPP kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi serta menatausahakan arsip Surat Pengantar.

9. Buku‐buku catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal LPP

10. Proses selesai.



http://pajaktaxes.blogspot.com 

Pemberitahuan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Posted by amri muhsin On Rabu, Juni 20, 2012

Pemberitahuan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan


1. Pemberitahuan hasil pemeriksaan:
a. Hasil pemeriksaan lapangan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ditatausahakan oleh Tim Pemeriksa Pajak dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum.
b. Wajib Pajak dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil Pemeriksaan Lapangan; Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi, Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) hari harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil Pemeriksaan Lapangan
c. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permintaan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu pemberian tanggapan
d. Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan menyerahkannya kembali kepada Kepala Kantor Pelayanann Pajak;
e. Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan dilampiri dengan bukti‐bukti pendukung sanggahan serta penjelasan
seperlunya.
f. Tim Pemeriksa Pajak menandatangani Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menandatangani.

2. Pembahasan di tim pemeriksa dan tim pembahas:
a. Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus dibahas oleh Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak yang hasil pembahasannya dituangkan dalam Risalah Pembahasan
b. Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 yang bersangkutan dengan
menggunakan surat permohonan
c. Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak
d. Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan kedua di tingkat kanwil atasannya dan harus disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal Risalah Tim
Pembahas tingkat UP3
e. Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Kanwil harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak
f. Risalah Pembahasan dan Risalah Tim Pembahas merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan dan digunakan sebagai dasar dalam pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak

3. Pemanggilan kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:
a. Berdasarkan Risalah Pembahasan atau Risalah Tim Pembahas, Tim Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan sebanyak‐banyaknya 2 (dua) kali kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Surat Panggilan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
b. Surat Panggilan dapat dikirimkan melalui faksimili atau disampaikan oleh kurir atau Tim Pemeriksa Pajak, atau melalui pos tercatat untuk daerah‐daerah tertentu yang penggunaan faksimili tidak memungkinkan atau penyampaian dengan kurir dianggap tidak efisien (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP)
c. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Surat Panggilan II, Tim Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak

4. Pembahasan akhir:
a. Tim Pemeriksa Pajak bersama dengan Wajib Pajak melakukan pembahasan akhir.
b. Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Berita acara tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LPP
c. Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah Ikhtisar Hasil Pembahasan akhir dan merupakan bahan untuk membuat LPP;
d. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan
e. Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan tertulis atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak atau berdasarkan tanggapan tertulis Wajib Pajak yang disetujui oleh Tim Pemeriksa Pajak
f. Setelah menandatangani Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan Formulir Kuesioner yang telah diisi oleh Wajib Pajak kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak

5. Tim Pemeriksa Pajak melengkapi LPP dengan dokumen‐dokumen terkait, dan memproses nothit. KKP yang telah dibuat, kemudian diparaf oleh Tim Pemeriksa Pajak sedangkan LPP ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pemrosesan nothit untuk diterbitkan surat ketetapan pajak diuraikan di SOP Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak.

6. Buku‐buku catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman/Pengembalian
Buku, Catatan dan Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal LPP

7. LPP yang sudah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak kemudian disampaikan ke Seksi Pemeriksaan untuk doproses dengan SOP Tata Cara Penatausahaan LPP dan Nota Penghitungan (Nothit).

8. Proses selesai.




 TAMBAHAN









  sumber : http://pajaktaxes.blogspot.com

Review

Posted by amri muhsin On Rabu, Juni 20, 2012

Tax Review : Persiapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 

Dalam sistem self assesment, Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat dikatakan sebagai muara dari seluruh kegiatan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sepanjang tahun berjalan.

Namun sering terlepas dari perhitungan kita adalah fakta bahwa pelimpahan kewenangan itu jelas memiliki implikasi penting yang hampir pasti mengikutinya, yaitu konsekuensi logis dari sistem self assessment adalah dilakukannya berbagai pengujian oleh pihak otoritas yang melimpahkan wewenang self assessment untuk meyakini bahwa berbagai kewajiban perpajakan memang telah dipenuhi sesuai aturan. Salah satu bentuk dari pengujian itu adalah pemeriksaan pajak.

Semua pembayar pajak pada dasarnya berpeluang kurang lebih sama untuk diperiksa. Oleh sebab itu, sebelum Wajib Pajak menyusun SPT Tahunan PPh, sebaiknya Wajib Pajak terlebih dahulu melakukan review atas pemenuhan kewajiban perpajakannya dalam satu tahun pajak. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir berbagai koreksi yang mungkin timbul pada saat pemeriksaan pajak guna menghindari sanksi perpajakan.

Dalam konteks pemeriksaan pajak, ada baiknya kita mengambil suatu pepatah, yaitu “sedia payung sebelum hujan”. Dengan melakukan tax review, berbagai hal bisa diperbaiki sebelum terlambat. Kesalahan yang bisa dibetulkan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum pemeriksaan memiliki sanksi yang lebih ringan dibandingkan kesalahan yang ditemukan pada saat pemeriksaan.

Melalui tax review, akan dilakukan pengkajian aspek perpajakan terhadap semua transaksi yang akan dan telah terjadi sampai dengan kondisi tahun terakhir, termasuk dokumen kontrak/perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketiga lainnya, guna mendapatkan suatu solusi terbaik sebagai pedoman bagi manajemen untuk pelaksanaan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.



sumber : http://www.ortax.org

Pelaksanaan pemeriksaan

Posted by amri muhsin On Rabu, Juni 20, 2012

Pelaksanaan pemeriksaan

Tata Cara Pemeriksaan Kantor

a. Berdasarkan SP3 (SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak), Tim Pemeriksa Pajak membuat konsep surat panggilan dalam rangka pemeriksaan pajak yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan dikirimkan kepada Wajib Pajak.

b. Wajib Pajak memenuhi panggilan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam surat panggilan dengan membawa buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa Pajak dan dibuatkan bukti peminjaman/pengembalian dengan rinci dan jelas oleh Tim Pemeriksa Pajak.

c. Pada saat memulai pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak harus memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP3 kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Apabila buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam berupa fotokopi, maka harus dinyatakan sesuai dengan aslinya dengan surat pernyataan Wajib Pajak.

d. Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi panggilan, Tim Pemeriksa Pajak membuat surat panggilan ke dua. Apabila panggilan ke dua tidak dipenuhi, Tim Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan dan LPP untuk ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam LPP yang penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (SOP Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak). LPP kemudian ditatausahakan di Seksi Pemeriksaan (SOP Tata Cara Penatausahaan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan (Nothit))

e. Berdasarkan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang ada, Tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan dan menyusun KKP.

f.  Setelah pemeriksaan diselesaikan (LPP telah tersusun), Tim Pemeriksa Pajak membuat SPHP yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan dikirimkan kepada Wajib Pajak.

g.  Wajib Pajak memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas temuan hasil pemeriksaan dengan menggunakan formulir Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan; Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan kemudian menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan; Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan kemudian mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dilampiri dengan bukti‐bukti pendukung sanggahan serta penjelasan;
 
h. Berdasarkan surat tanggapan dari Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Pajak melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak.

i. Tim Pemeriksa Pajak membuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.

j.  Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 yang bersangkutan; Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak; Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan kedua di tingkat kanwil atasannya dengan menggunakan surat permohonan. (Permohonan pembahasan kedua tidak dapat dilakukan untuk Pemeriksaan Sederhana Kantor atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi yang disampaikan oleh PKP Kegiatan Tertentu).

k. Berdasarkan Risalah Pembahasan atau Risalah Tim Pembahas, Tim Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

l. Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam suatu Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya berupa Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan.

m. Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak menghadiri
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, harus dibuatkan Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak atau berdasarkan tanggapan tertulis Wajib Pajak yang disetujui oleh Tim PemeriksaPajak.

n. Setelah menandatangani Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan formulir kuesioner yang telah diisi oleh Wajib Pajak kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.

o. Tim Pemeriksa Pajak melengkapi LPP dengan dokumen‐dokumen terkait, dan memproses nothit. KKP yang telah dibuat, kemudian diparaf oleh Tim Pemeriksa Pajak sedangkan LPP ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pemrosesan nothit untuk diterbitkan surat ketetapan pajak diuraikan di SOP Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak.

p. Buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan dan dibuatkan Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen oleh Tim Pemeriksa Pajak.

q. LPP yang sudah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak kemudian disampaikan ke Seksi Pemeriksaan untuk diproses dengan SOP Tata Cara Penatausahaan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan (Nothit).

r..Proses selesai.


Tata Cara Pemeriksaan Lapangan
1. Tim Pemeriksa Pajak menerima SP3 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dari Seksi Pemeriksaan (SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak).

2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan:
a. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang ditujukan kepada Wajib Pajak disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan.

b. Apabila menolak diperiksa, Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Pajak, kemudian menyampaikan konsep berita acara tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk ditandatangani.

c. Dalam hal Wajib Pajak tidak berada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta Pegawai yang ada untuk mewakili Wajib Pajak dan mendampingi Tim Pemeriksa Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan. Apabila menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, Pegawai Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak. Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan selanjutnya dapat melakukan penyegelan terhadap ruangan‐ruangan tertentu. Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, terhadap Wajib Pajak yang menolak diperika dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan (SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan).

3. Peminjaman buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen:
a. Wajib Pajak yang diperiksa harus meminjamkan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak beserta Surat Pernyataan bahwa fotokopi dan atau hasil pengolahan data elektronik yang dipinjamkan
kepada Tim Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya apabila buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen tersebut berupa fotokopi dan atau hasil pengolahan data elektronik.

b. Buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang diperlukan dan ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan di tempat Wajib Pajak dipinjam pada saat itu juga dan Tim Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.

c. Atas buku‐buku, catatan‐catatan dan dokumen‐dokumen yang belum dipinjam pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan, Tim Pemeriksa Pajak membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang belum ditemukan/diperoleh. Buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam harus diserahkan kepada Tim Pemeriksa Pajak paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen diterima oleh Wajib Pajak.

d. Setiap penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen dari Wajib Pajak berkaitan dengan pemenuhan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, baik yang diserahkan sebagian atau secara bertahap atau seluruhnya, Pemeriksa membuat Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.

e. Dalam hal Wajib Pajak menyatakan bahwa seluruh buku‐buku, catatancatatan, dan dokumen‐dokumen sudah diserahkan, Tim Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menandatangani.

f. Dalam hal buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen perlu dilindungi kerahasiaannya, atau jumlah buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke Kantor Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar pelaksanaan pemeriksaan lapangan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.

g. Dalam hal data hasil pengolahan elektronik disimpan dalam media disket, compact disk, tape backup, hard disk atau media penyimpanan lainnya yang tidak dapat diperiksa karena kendala teknis, dapat dimintakan bantuan Tenaga Ahli untuk melakukan pengubahan media atau pengubahan teknis lainnya sehingga data dimaksud dapat diperiksa dengan membuat Surat Permintaan Tenaga Ahli.

4. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi jangka waktu penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen:
a. Wajib Pajak yang tidak memenuhi jangka waktu penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen, dikirim Surat Peringatan I pada hari berikutnya setelah batas waktu penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen terlampaui.

b. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Peringatan I terlewati dan Wajib Pajak masih belum juga menyerahkan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang diminta, kepada Wajib Pajak dikirim Surat Peringatan II pada hari berikutnya.

c. Jangka waktu penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumendokumen dalam setiap Surat Peringatan adalah selama 3 (tiga) hari sejak tanggal dikirimnya masing‐masing Surat Peringatan.

d. Apabila jangka waktu penyerahan Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana ditentukan dalam Surat Peringatan I dan Peringatan II telah terlewati dan Wajib Pajak tidak memenuhi, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Tidak Dapat Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.

e. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan peminjaman buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Peringatan II, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.

5. Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Tim Pemeriksa Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan I/Panggilan II. Keterangan Wajib Pajak yang diberikan kepada Tim Pemeriksa Pajak, apabila dipandang perlu dapat dituangkan
dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

6. Permintaan keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga:
a. Melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Tim Pemeriksa Pajak dapat meminta keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang‐undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‐undang Nomor 16 Tahun 2000, secara tertulis dengan membuat Surat Permintaan Keterangan atau Bukti.

b. Pihak Ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti.

c. Apabila dalam jangka waktu tidak dipenuhi, Tim Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan I dan apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, disampaikan Surat Peringatan II.

d. Apabila permintaan dalam Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi, Pemeriksa segera membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga.

7. Berdasarkan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen, penjelasan dari Wajib Pajak, serta keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang dapat diperoleh, Tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan dengan menerapkan teknik‐teknik pemeriksaan yang lazim atau teknik‐teknik pemeriksaan yang dipandang perlu dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan konsep LPP.














sumber: pajaktaxes.blogspot.com