Pembahasan
- 1. Dasar aturan
Istilah daftar nominatif banyak
ditemukan dalam peraturan perpajakan Indonesia. Penggunaan istilah ini
banyak ditemukan dalam pasal-pasal peraturan yang berhubungan dengan
pemeriksaan pajak, bentuk pelaporan yang disampaikan kantor pajak, serta
persyaratan agar sebuah biaya dapat diperkenankan menjadi pengurang
penghasilan bruto (deductible expense). Tulisan ini memfokuskan
pembahasan daftar nominatif sebagai syarat agar sebuah biaya dapat
diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.
- 2. Jenis biaya yang mensyaratkan daftar nominatif
Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan
mengatur ketentuan bagaimana sebuah biaya diperkenankan menjadi
pengurang penghasilan bruto. Sebuah biaya dapat menjadi pengurang
epnghasilam bruto jika biaya tersebut dikeluarkan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan, yaitu biaya yang secara langsung
atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Namun untuk
beberapa jenis biaya tertentu. Ketentuan perpajakan mensyaratkan adanya
syarat tambahan. Syarat tambahan mutlak sifatnya karena jika tidak
dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh maka biaya tersebut tidak bisa diakui
sebagai pengurang penghasilan bruto. Syarat tambahan yang dimaksud
adalah daftar nominatif, sebuah daftar yang merinci tentang data-data
yang dibutuhkan untuk memperjelas pengeluaran biaya tersebut. Daftar
nominatif dibuat untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut
benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan
perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
perusahaan.
Beberapa jenis biaya yang diwajibkan dilengkapi dengan daftar nominatif adalah sebagai berikut :
Biaya Entertainment
Biaya yang diperuntukan untuk menjamu
relasi atau rekanan bisnis perusahaan. Pada dasarnya biaya ini diakui
sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
sepanjang pengeluaran tersebut sesuai dengan kelaziman dan kewajaran
dalam praktek dunia usaha sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang
baik. Biaya entertainment menjadi pengurang penghasilan bruto
jika dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
yang merupakan objek pajak serta dapat dibuktikan kebenarannya,
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya (seri PPh
Umum 18) yang menyebutkan bahwa :
- Biaya "entertainment",
representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang
Pajak Penghasilan 1984.
- Wajib Pajak harus dapat membuktikan,
bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan
benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
- Oleh karena itu, Wajib Pajak yang
mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun
pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar
nominatif
Biaya Promosi
Biaya promosi adalah bagian dari biaya
penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan
dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak
langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Sesuai pasal 3 Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor 02/PMK.03/2010 besarnya biaya promosi yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
- biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
- biaya pameran produk;
- biaya pengenalan produk baru;dan/atau
- biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Selanjutnya dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif
atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang
dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar nominatif yang telah dibuat
kemudian dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT
Tahunan PPh Badan. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka biaya promosi
tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, ketentuan ini dapat
dilihat dalam pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
02/PMK.03/2010.
Biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar
sesuai dengan bidang usaha perusahaan, yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal
atau terakhir oleh Wajib Pajak. Berkaitan dengan piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 yang menyebutkan bahwa
Piutang yang nyata-nyata, tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai
pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan :
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada
Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang
negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan
piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan
dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur
bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 huruf b dinyatakan bahwa Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sebagai daftar nominatif.
Kemudian ditambahkan pula dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
105/PMK.03/2009 bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif.
- 3. Isi daftar nominatif
Daftar Nominatif Biaya Entertainment
Isi yang terkandung dalam daftar nominatif untuk biaya entertainment diatur dalam poin 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya (seri PPh Umum 18) yaitu berisi :
- Nomor urut.
- Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Nama tempat, alamat, jenis, dan jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi Nama, Posisi, Nama perusahaan, dan Jenis usaha.
Daftar Nominatif Biaya Promosi
Isi daftar nominatif untuk biaya promosi
tercantum dalam pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
02/PMK.03/2010 yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya,
besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya pajak penghasilan
yang dipotong.
Daftar Nominatif Biaya Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
Daftar nominatif untuk biaya piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih atau yang disebut daftar piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat
Jenderal Pajak adalah seperti yang tercantum dalam pasal 4 ayat (1)
huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009, yaitu harus
mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak,
alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
Sedangkan dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009
disebutkan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada
debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif yang berisi identitas debitur
berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih.
B. Penutup
Daftar nominatif adalah sebuah daftar
yang merinci tentang data-data yang dibutuhkan untuk memperjelas
pengeluaran biaya tertentu. Daftar nominatif dibuat untuk untuk
membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan
dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan perusahaan. Beberapa biaya yang telah
dikeluarkan oleh Wajib Pajak wajib dibuat daftar nominatif, yaitu biaya
entertainment, biaya promosi dan penjualan serta biaya piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Daftar nominatif yang telah
dibuat oleh Wajib Pajak wajib dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib
Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Dengan adanya ketentuan ini maka Wajib Pajak harus lebih tertib dalam mengelola pengeluaran yang berhubungan dengan biaya entertainment,
biaya promosi dan penjualan serta biaya piutang yang nyata-nyata tidak
tertagih untuk tetap bisa diakui sebagai biaya yang diperkenankan
menjadi pengurang penghasilan bruto. Begitu pula para fungsional
pemeriksa, para account representative atau petugas pajak
lainnya harus lebih jeli melihat apakah biaya-biaya yang telah
dikeluarkan Wajib Pajak tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk
dilengkapi dengan daftar nominatif.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 36 tahun 2008
- Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 57/PMK.03/2010 tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya (seri PPh Umum 18)
0 komentar:
Posting Komentar